sponsor

sponsor

Kabar Juang

Fokus Juang

Info Buruh

Siaran Resmi

Perspektif

Internasional

Sosbud

Inspirasi

» » Rebut Upah Layak, Cabut PERMENAKER 17 TAHUN 2005

UPAH LAYAK SEKARANG JUGA !!! CABUT PERMENAKER NO. 17 TAHUN 2005 
Federasi Buruh Progresip
Add caption
REFORMASI DEWAN PENGUPAHAN YANG DEMOKRATIS & TRANSPARAN


Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (2), serta Pasal 28H ayat (1) UUD 1945
Dari isi UUD 1945 ternyata bahwa pekerjaan dan penghidupan layak (dalam hal ini upah layak) adalah hak dasar yang harus dipenuhi oleh Negara dan dilaksanakan oleh penyelenggara negara agar rakyat Indonesia dapat hidup sejahtera lahir dan batin. Namun dalam kenyataannya hak dasar ini masih sangat jauh dari terpenuhi. Kaum pekerja masih saja menerima upah murah yang tak mungkin dapat hidup sejahtera lahir dan batin.

Upah yang diterima sangat murah, apalagi kebijakan upah minimum kota/kab yang hanya berlomba untuk membuat kebijakan upah murah di masing–masing daerahnya. Dan upah sungguh jauh dari cukup, untuk keperluan hidup kaum buruh dan keluarga. Bila buruh sakit biaya berobat sudah selangit, belum jika keluarga juga ada yang sakit, maka makin tercekiklah sang buruh, karena upah sudah habis untuk biaya hidup. Dan biaya Pendidikan mahal bagaimana kaum buruh dapat menyekolahkan anak, alokasi dari upah yang diterima buruh tidak termasuk didalamnya!! Harapan untuk memiliki Rumah untuk kaum buruh kini tak lagi ada. Agar kaum buruh dapat mencukupi kebutuhan hidup, maka biasanya terpaksa harus kerja lembur, berhutang kepada saudara, teman atau tetangga, bahkan banyak kaum buruh yang terpaksa melakukan kerja apapun juga (bahkan ada yang harus menjual dirinya ataupun menyabung nyawa) agar kebutuhan hidup layaknya terpenuhi. 

Sejak Orde Baru berkuasa, penanaman modal menjadi panglima dalam kehidupan ekonomi. Politik Upah Murah menjadi iming-iming bagi penanam modal untuk membuka usaha di Indonesia. Politik Upah Murah ini terus dijalankan oleh Pemerintahan SBY-Boediono, bahkan ditambah dengan Politik Ekonomi Neo-Liberalisme yang menerapkan sistem kerja kontrak dan outsourcing. Upah Layak masih dianggap oleh Pemerintah sebagai penghambat investasi, sehingga akibatnya mekanisme penentuan upah yang dijalankan adalah untuk menekan upah serendah-rendahnya. Asal kaum buruh masih dapat bertahan hidup dan dapat bekerja kembali esok harinya. 

Penentuan Upah Buruh saat ini berpedoman pada Permenaker No. 17 Tahun 2005 yang menentukan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Peraturan ini sejatinya hanya perubahan dari ketentuan mengenai Kebutuhan Fisik Minimal, dan pada kenyataannya hasil dari KHL sangat jauh dari kebutuhan hidupsehari-hari kaum buruh. Ditambah lagi, hasilnya semakin dibuat kecil dengan survey dan mekanisme di Dewan Pengupahan yang sangat rahasia dan tidak demokratis. Alhasil KHL menjadi sangat kecil dan Upah menjadi kecil dan tidak mencukupi.

Politik Upah Murah ditambah dengan dengan kebijakan neoliberalisme yang menerapkan sistem kerja kontrak dan outsourcing berhasih membuat kaum buruh semakin miskin dan sengsara.

Politik Upah Muruh didasarkan oleh alasan bahwa upah yang tinggi akan menghambat iklim investasi. Alasan tersebut atau upah tinggi akan membuat perusahaan bangkrut merupakan kebohongan terhadap publik. Kita bisa contohkan Hongkong, Korea, Malaysia, Taiwan dll yang tingkat upahnya jauh lebih tinggi dari upah buruh di Indonesia justru Investasi jauh lebih besar masuk kesana di bandingkan dengan Indonesia yang upah buruhnya rendah. Sedangkan pernyataan upah yang tinggi akan membuat perusahaan menjadi bangkrut juga tidak benar justru dengan meningkatnya penghasilan kaum buruh yang jumlahnya mayoritas ini akan mendorong meningkatnya daya beli karena kaum buruh bisa membeli banyak barang kebutuhannya karena upahnya yang tinggi. Kenaikan upah akan mengganggu investasi adalah SATU ALASAN PALSU, karena dengan kenaikan upah akan meningkatkan daya beli rakyat yang akan mendorong peningkatan investasi. 

Lagipula alasan iklim investasi tidak dapat dijadikan sebagai alasan unyuk mengabaikan kewajiban penyelenggara negara atas hak dasar warga negara atas penghidupan yang layak sebagai amanat dari konstitusi kita. Oleh karena itu Konfederasi KASBI meminta pertanggungan jawab negara, dan menuntut : 

1. STOP Politik Upah Murah !!! Berlakukan UPAH LAYAK secara sekarang juga; 
2. Cabut PERMENAKER No. 17 Tahun 2005 !!! dan Bentuk Sistem Pengupahan Nasional; 
3. Reformasi Dewan Pengupahan. 
4. Hapuskan Sistem Kerja Kontrak dan Outsourcing. 

Jika pemerintah tidak mau, maka kita kaum buruh akan merebutnya dengan cara melakukan perjuangan secara bersama-sama (aksi bersama-sama), kaum buruh di semua kawasan industri akan terus memelakukan perlawanan terhadap kebijakan upah murah, sampai pemerintah dan penyelenggara negara memberikan hak atas UPAH LAYAK kepada kaum buruh. 

Hidup Buruh, Hidup Rakyat 

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply